Akreditasi LS ICSM Indonesia Resmi Berlanjut

Berdasarkan surat yang diterima oleh Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia yang diterbitkan oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) perihal Keputusan Akreditasi dengan Nomor 5140/4.a1/SM/08/2017, telah diputuskan bahwa LS ICSM Indonesia Resmi melanjutkan Akreditasi  di bidang Sistem Manajemen Mutu (ISO 9001:2015) dengan nomor akreditasi LSSM-039-IDN.

Ruang Lingkup LS ICSM Indonesia  yang terakreditasi ada 19, yaitu :

  1. Produk Makanan, Minuman dan Tembakau (03)
  2. Tekstil dan Produk Tekstil (04)
  3. Perusahaan Penerbitan (08)
  4. Perusahaan Percetakan (09)
  5. Bahan Kimia, Produk Kimia dan Serat (12)
  6. Kelistrikan dan Peralatan Optik (19)
  7. Pabrik lainnya yang tidak diklasifikasikan (23)
  8. Proses Daur Ulang (24)
  9. Perdagangan grosir  dan eceran;  Perbaikan  Kendaraan  Bermotor,  Sepeda  Motor serta Barang Personal dan Rumah Tangga (29)
  10. Hotel dan Restoran(30)
  11. Pengangkutan, Penyimpanan, dan Komunikasi (31)
  12. Intermediasi Keuangan, Real Estate, Penyewaan (32)
  13. Teknologi informasi (33)
  14. Jasa Rekayasa (34)
  15. Jasa lainnya (35)
  16. Administrasi umum (36)
  17. Pendidikan (37)
  18. Kesehatan dan tugas sosial (38)
  19. Jasa sosial lainnya (39)

Berkenan dengan ruang lingkup tersebut, LS ICSM Indonesia berhak menggunakan logo Komite Akreditasi Nasional (KAN) sesuai dengan acuan dan aturan yang berlaku. Ini sekaligus pengumuman bagi klien / mitra yang ruang lingkup bisnisnya ada di daftar tersebut dan sertifikat ISO 9001:2015 belum ada logo Komite Akreditasi Nasional (KAN) mohon kiranya bisa menghubungi personel kami untuk bisa diperbarui dengan acuan dan ketentuan yang berlaku.

Akreditasi ini berlaku untuk Periode 4 tahun ke depan, dimana ini merupakan periode akreditasi yang kedua bagi LS ICSM Indonesia. Akreditasi ini merupakan bukti Komitmen dan Tanggung Jawab LS ICSM Indonesia dalam meningkatkan layanan kepada para klien / mitra khususnya, maupun kepada bangsa dan negara secara umum sebagai perwujudan membantu Pembangunan Nasional melalui sektor standarisasi.

Opening Meeting Audit Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di KPPBC TMP C Sorong

Sorong, Papua Barat – Diadakan acara opening meeting Audit Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 di aula KPPBC Tipe Madya Pabean C Sorong. Acara opening meeting ini dilaksanakan sebagai rangkaian dari kegiatan audit atas 12 (Dua Belas) janji layanan yang diberikan oleh KPPBC TMP C Sorong.

Acara diikuti oleh Kepala Kantor Bpk. Firman Sane Hanafiah, Jajaran Pejabat dan Pelaksana di KPPBC TMP C Sorong. Pada acara ini, pihak dari Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia sebagai auditor menyampaikan rundown dari kegiatan audit yang berlangsung selama 3 hari dari tanggal 23 Agustus sampai 25 Agustus 2017. Selain itu, disampaikan juga hak kewajiban yang diterima auditee dalam kegiatan audit ini.

Setelah opening meeting selesai dilaksanakan, kegiatan dilanjutkan dengan audit pada tingkat Top Management. Diharapkan dari kegiatan Audit Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015 yang telah dilaksanakan akan meningkatkan kualitas layanan sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna jasa kepada Bea dan Cukai khususnya di KPPBC Tipe Madya Pabean C Sorong.

sumber : http://bcsorong.beacukai.go.id/

PT Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado meraih Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2015

Manado, Sulawesi Utara – PT Angkasa Pura I (Persero) cabang Bandara Internasional Sam Ratulangi (Samrat) melalui PT. Angkasa Pura Logistik meraih Sertifikasi Manajemen Mutu ISO 9001:2015 dalam ruang lingkup Pelayanan Jasa Kargo dan Pos Pesawat Udara (PJKP2U) dari Lembaga Sertifikasi ICSM (Internasional Certification Services Management) Indonesia.

“Sertifikasi ini merupakan suatu capaian, namun bukan tujuan akhir. Sertifikasi ini diharapkan dapat lebih memacu peningkatan pelayanan, efisiensi, efektivitas, dan pada akhirnya profitabilitas perusahaan secara keseluruhan,” ujar Danang S Baskoro, Direktur Utama PT Angkasa Pura  I (Persero), Kamis (3/8/2017).

Katanya, sertifikasi ini merupakan suatu prestasi di tengah pertumbuhan trafik penumpang sebesar 23,86 persen yang terjadi Bandara Samrat Manado pada 2016 yang mencapai 2.618.205 penumpang dibanding 2015 yang berjumlah 2.113.737. Penerapan standar mutu yang konsisten membuat Bandara Sam Ratulangi dapat meraih sertifikat ISO 9001:2015.

Pelaksana Tugas Sementara (PTS) General Manager Bandara Samrat Manado, Erik Susanto mengungkapkan standar pelayanan yang diterapkan selama ini mengantarkan Bandara Samrat meraih sertifikat ISO 9001:2015 dalam ruang lingkup PJP2U, PJP4U & PJKP2U. Angkasa Pura I senantiasa fokus untuk meningkatkan dan memperkaya pengalaman penumpang dalam menggunakan transportasi udara, khususnya di bandara agar penumpang merasa nyaman bahkan sejak sebelum melakukan perjalanan udara.

“Bukan hanya untuk penumpang, peningkatan kualitas layanan juga dilakukan kepada maskapai sebagai salah satu customer utama,” katanya.

Tujuan audit ini untuk menilai sejauh mana sistem manajemen mutu di Angkasa Pura I Kantor Cabang Bandar Udara Sam Ratulangi Manado telah diterapkan sesuai dengan standard internasional ISO 9001 versi 2015.

 

Sumber : http://manado.tribunnews.com

 

Perbedaan ISO 45001 dan OHSAS 18001

ISO 45001 adalah sebuah standar internasional baru untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3 / OH&S), yang akan segera menggantikan standar OHSAS 18001. Lalu apa perbedaan diantara keduanya? ISO 45001  adalah standar SMK3 yang dirancang oleh Komite proyek ISO dan dijadwalkan untuk dipublikasikan pada akhir tahun 2016 (diperkirakan bulan Oktober). Terdapat  sejumlah perbedaan antara ISO 45001  dan OHSAS 18001. Beberapa perbedaan utama antara keduanya adalah sebagai berikut:

Perbedaan pertama berkaitan dengan struktur. ISO 45001 didasarkan pada ISO Guide 83 (“Annex SL”) yang menetapkan struktur tingkat tinggi yang umum, teks dan istilah serta definisi umum  untuk sistem manajemen (misalnya ISO 9001 , ISO 14001, dll.). Struktur ini bertujuan untuk memfasilitasi proses implementasi dan integrasi beberapa sistem manajemen secara harmonis, terstruktur dan efisien.

Selain itu, dalam standar baru ada fokus yang kuat pada “konteks organisasi”. Pada ISO 45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa  juga berdampak pada komunitas di sekitarnya.

Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja pada manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam sistem operasi organisasi. ISO 45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan demikian mendorong top manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3.

ISO 45001 berfokus pada mengidentifikasi dan mengendalikan risiko daripada bahaya, sebagaimana dipersyaratkan dalam OHSAS 18001. ISO 45001 mempersyaratkan organisasi untuk memperhitungkan bagaimana pemasok dan kontraktor mengelola resikonya. Dalam ISO 45001 beberapa konsep dasar yang berubah, seperti risiko, pekerja dan tempat kerja. Ada juga istilah definisi baru seperti: monitoring, pengukuran, efektivitas, kinerja dan proses K3.

Meskipun terdapat beberapa perubahan, tujuan keseluruhan ISO 45001 tetap sama seperti OHSAS 18001, yaitu untuk mengurangi risiko yang tidak dapat diterima dan memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi.

Tahap Draft International Standard sudah selesai pada bulan Oktober lalu, sedangkan terkait tahap Final Draft International Standard dijadwalkan selesai pada Q1 2016 (Januari, Februari, Maret).

isoindonesiacenter.com

 

 

 

Kegiatan Asesmen Re-Akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Jakarta – Berdasarkan  Surat Pemberitahuan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor 3236/4.1/SM/06/2017 mengenai proses Re-Akreditasi dan Verifikasi gap analisis SNI ISO/IEC 17021-1:2015. Pada tanggal 22-23 Juni 2017 telah dilakukan kegiatan asesmen dalam rangka perpanjangan Akreditasi.

Dalam kegiatan tersebut, tim asesmen dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang terdiri dari :

  1. Bpk. Nurila Wibisono (Ketua Tim Asesmen)
  2. Ibu. Enny Kusnati (Anggota)
  3. Ibu. Tantri Emelia (Anggota)

Memeriksa kesiapan Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia untuk mengimplementasikan Standar terbaru untuk Lembaga Sertifikasi yaitu SNI ISO/IEC 17021-1:2015. SNI ISO/IEC 17021-1:2015 sendiri merupakan standar yang digunakan sebagai acuan Lembaga Sertifikasi (LS) yang melakukan Jasa Sertifikasi Sistem Manajemen.

Kegiatan Re-Akreditasi ini menunjukkan bahwa Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia masih ter-akreditasi, dengan menunggu proses tindak lanjut dari ICSM Indonesia dan finalisasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)  yang sedang berjalan untuk mendapatkan Akreditasi dengan standarisasi terbaru untuk periode selanjutnya. Sebagaimana kita ketahui bersama periode akreditasi SNI ISO/IEC 17021-1:2015 untuk Lembaga Sertifikasi (LS) adalah 4 tahun-an.

Bagi Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia, proses Re-Akreditasi merupakan sebuah tanggung jawab dan komitmen sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen maupun Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata untuk meningkatkan layanan di bidang standarisasi. Dalam hal ini Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia tetap menjadikan Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga akreditasi dan mitra strategis di bidang standarisasi.

Karena berpegang teguh pada Visi Misi kami dan sebagai anak bangsa, Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia bangga menjadi lembaga sertifikasi nasional yang ter-akreditasi oleh Lembaga Nasional pula. Mari Jadikan isu standarisasi ini sebagai momentum untuk mendukung kualitas pembangunan Nasional dan segala aspek kehidupan di negara yang kita cintai, Indonesia.

 

– Tim Media Komunikasi ICSM Indonesia –

BSN dan KAN Luncurkan SNI ISO 37001 Anti Penyuapan

8/6/2017 – Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan SNI ISO 37001: 2016 yang secara identik mengadopsi ISO 37001: 2016 “Anti Bribery Management Systems – Requirements with Guidance for Use”.

Penerapan sistem manajemen anti penyuapan tersebut akan membuat sebuah organisasi proaktif melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu menumbuhkan  komitmen serta budaya jujur, transparan, terbuka, dan patuh.

Sistem ini sejalan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Serta  secara signifikan memperbaiki posisi Corruption Perception Index Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya mencakup inisiasi Sertifikasi ISO 37001.

Atas dasar ini, BSN menetapkan SNI ISO 37001:2016 yang memberikan panduan organisasi besar, menengah, dan kecil, pada sektor publik, swasta maupun nirlaba untuk mengembangkan dan mengoperasikan sistem manajemen dalam mencegah penyuapan.

Sistem saling pengakuan terhadap sertifikat sistem manajemen di tingkat internasional, dilakukan melalui International Accreditation Forum (IAF), lewat proses peer-evaluationyang dikoordinasikan oleh organisasi regional, untuk Asia Pacific dikoordinasikan oleh Pacific Accreditation Cooperation (PAC) dimana Indonesia diwakili oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Guna memastikan pemenuhan persyaratan pengakuan internasional tersebut, pada Kamis (8/6/2017), bertepatan dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia, KAN meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan untuk memastikan  lembaga sertifikasi di Indonesia yang memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berdasarkan ISO 37001: 2016 telah memenuhi persyaratan ISO/IEC 17021-1: 2015 dan ISO/IEC TS 17021-9.

Sejak tahun 2008, International Accreditation Forum (IAF) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) menyelenggarakan International Accreditation Day. Tujuannya, memberi penghargaan pada negara yang telah membangun sistem akreditasinya dengan integritas tinggi. Pada  2010, IAF dan ILAC mengganti nama International Accreditation Day menjadi World  Accreditation Day/WAD.

Kini WAD menjadi perayaan rutin setiap tahun di 67 negara anggota IAF dan ILAC, termasuk Indonesia.

Fungsi utama IAF adalah mengembangkan program dan kerangka kerja sama terkait penilaian kesesuaian yang dapat diterima di seluruh dunia. Certified once – accepted everywhere. Dengan begitu, sertifikat dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi dapat dipercaya hingga lintas negara, mengurangi risiko bisnis, mendukung perdagangan internasional melalui penghapusan hambatan teknis, dan memberikan kepercayaan pada pelanggan global.

Melalui penerapan standar nasional dan internasional, pemerintah, pemasok dan konsumen memiliki keyakinan dalam sertifikasi yang disediakan lembaga  terakreditasi.

Peringatan WAD tahun ini, dilaksanakan pada 9 Juni 2017, di Auditorium Gedung II BPPT, Jalan MH. Thamrin No. 8 Jakarta, mengangkat tema Delivering Confidence in Construction and the built environment  yang fokus memberikan kepercayaan pada konstruksi dan lingkungan binaan.

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah melakukan pembangunan infrastruktur dengan nilai yang sangat besar. Proyek ratusan triliun ini berpotensi menjadi ajang praktek penyuapan.

Oleh karena itu, peringatan World Accredittion Day 2017 dengan tema Delivering Confidence in Construction and the built Environment bisa menjadi  titik tolak pengoperasian skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berbasis SNI ISO 37001.

sumber : http://presidenri.go.id

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) Launching Skema Akreditasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

8/6/2017 – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penyuapan berarti proses, cara, perbuatan menyuap atau menyuapkan. Dalam kamus hukum Black’s Law Dictionary, penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.

Sehingga bisa diartikan bahwa penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.

Suap dapat membuat orang yang berhak kehilangan haknya, dan orang yang tidak berhak mendapatkannya. Suap adalah sesuatu yang sangat merusak tatanan masyarakat. Apabila jika suap telah menjadi kebiasaan atau tradisi, maka bisa menghancurkan sebuah negara. Yang menjadi korbannya ialah rakyat dan juga generasi penerus bangsa dengan kondisi negara yang carut marut. Suap seperti penyakit yang secara diam-diam menggerus keadilan dan kemanusiaan. Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan dalam pasal 5, 6, dan 7 bahwa pemberi suap dapat diberi hukuman penjara mulai dari 1 hingga 15 tahun tergantung pada jabatan oknum penerima suap. Dan menurut pasal 12 bahwa penerima suap dapat dihukum paling singkat 4-20 tahun penjara.

Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini.

SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
  2. Penyuapan oleh organisasi;
  3. Penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;
  4. Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi;
  5. Penyuapan kepada organisasi;
  6. Penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
  7. Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
  8. Penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan denagn menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.

Untuk memastikan pemenuhan persyaratan pengakuan internasional tersebut, pada hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia, Badan Standardisasi Nasional dan Komite Akreditasi Naisonal (KAN) meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan untuk memastikan bahwa lembaga sertifikasi di Indonesia yang memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berdasarkan ISO 37001: 2016 telah memenuhi persyaratan ISO/IEC 17021-1: 2015 dan ISO/IEC TS 17021-9. Dengan adanya skema ini, lembaga sertifikasi sistem menajemen anti penyuapan diharapkan akan segera terakreditasi KAN untuk memberikan sertifikasi kepada organsiasi yang akan menerapkan SNI ISO 37001.

sumber : www.kan.or.id

HUT Ke-44, PDI Perjuangan Jadi Partai Pertama ‘Bersertifikat’ di ASEAN

Jakarta – PDI Perjuangan akan merayakan hari ulang tahun ke-44. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) diundang hadir dalam acara perayaan tersebut. Dalam pergelaran itu, PDIP akan meresmikan penerimaan sertifikat khusus untuk organisasinya.

Dalam acara ini juga akan diresmikan Sertifikat ISO 9001:2015 dari lembaga sertifikasi, International Certification Services Management (ICSM) Indonesia kepada PDI Perjuangan,” kata Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Pareira dalam jumpa pers di Kantor DPP PDIP, Jl Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (9/1/2017).

PDIP akan menjadi partai pertama di Asia Tenggara (ASEAN) yang menerima sertifikat itu, yakni ISO 9001:2015. Sebagaimana diketahui, ISO (Organisasi Internasional untuk Standardisasi) merupakan lembaga nirlaba internasional yang menetapkan standar-standar untuk organisasi, perusahaan, hingga produk. ISO 9001:2015 adalah sertifikat untuk organisasi yang telah memenuhi kualitas sistem manajemen.

“Hal ini menjadikan PDI Perjuangan sebagai satu-satunya partai politik di Asia Tenggara yang meraih sertifikasi ISO 9001:2015,” kata Andreas.

Perayaan HUT ke-44 PDIP akan digelar persis pada tanggal pendirian, yakni 10 Januari. Pada Selasa besok, acara akan digelar di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, pukul 09.30 WIB. Tema yang diangkat adalah ‘PDI Perjuangan Rumah Kebangsaan untuk Indonesia Raya’. Presiden Jokowi dan Wakil Presiden JK diundang hadir.

“Dalam acara ini, Presiden RI Ir Joko Widodo akan menyampaikan sambutan sekaligus ucapan selamat atas HUT ke-44 PDI Perjuangan,” kata Andreas.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri akan berpidato politik. Sekitar 5.000 peserta akan datang di arena perayaan. Mereka terdiri dari Dewan Pimpinan Pusat, Dewan Pimpinan Daerah, Dewan Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang dan Ranting se-DKI, pengurus badan partai dan organisasi sayap, anggota departemen dan komite partai, serta dewan perwakilan partai di luar negeri.

“Turut diundang pula kader partai yang bertugas di lembaga eksekutif dan legislatif, Presiden, menteri kabinet, gubernur, bupati, wali kota, anggota DPR,” kata dia.

news.detik.com

Meet & Greet Customs Customers di KPPBC TMP A Bandung

Bandung – Bertempat di aula lantai 3 KPPBC TMP A Bandung, bapak Onny Yuar Hanantyoko (Kepala KPPBC TMP A Bandung) menyampaikan sambutannya. Bahwa pada inti acara meet & greet Customs Customers adalah Bea Cukai Bandung ingin bertemu dengan para pelanggannya (para Importir, Eksportir, reksan Cukai dan pengusaha Tempat Penimbunan Berikat), untuk mendengarkan keluhan dan sarannya yang akan dituangkan dalam kuesioner survey kepuasan pengguna jasa KPPBC TMP A Bandung tahun 2016. Selain itu, bapak Onny Yuar juga menyampaikan beberapa kemajuan yang telah dicapai oleh KPPBC TMP A Bandung dalam kurun waktu satu tahun terakhir.

Acara selanjutnya adalah penandatanganan MoU aplikasi Customs Care (bentuk implementasi digital Customs Bea Cukai Bandung untuk memudahkan penyampaian informasi dan komunikasi) antara Kepala KPPBC TMP A Bandung dengan para pengusaha Kawasan Berikat yang mengalami peningkatan kualitas pelayananan perijinan, dari layanan perijinan kuning menjadi layanan perijinan kuning plus. Pengusaha Kawasan Berikat yang  mendapatkan layanan perijinan kuning plus mendapatkan berbagai kemudahan, yaitu: permohonan disampaikan melalui sistem aplikasi web base, persetujuan disampaikan melalui email dan pengusaha mendapatkan notifikasi sms atas status layanan yang diberikan.

Selanjutnya, Bpk. Onny Yuar Hanantyoko (Kepala KPPBC TMP A Bandung) menerima Sertikasi ISO 9001:2015 dari Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen ICSM (International Certification Services Management) Indonesia diserahkan langsung oleh Bpk. Tonny Soenanto selaku Komisaris LS ICSM Indonesia. Dalam testimoninya, Bpk. Tonny Soenanto menyampaikan bahwa tidak baik memuji-muji diri sendiri. Oleh karena itu harus memiliki Sertifikasi ISO agar bisa dikatakan bahwa pelayanannya menjadi lebih baik. Dan untuk mendapatkan Sertifikasi ISO bukanlah hal yang main-main, banyak hal yang harus dipersiapkan. Sertifikasi ISO dapat dicabut, jika setelah dilakukan audit, kedapatan bahwa pelayanannya menjadi lebih buruk.

Permainan angklung para mahasiswa Program Studi Diploma III program studi Kepabeanan & Cukai dan Akuntansi yang sedang praktek kerja lapangan di KPPBC TMP A Bandung membuka sesi pengisian kuesioner survey kepuasan pengguna jasa KPPBC TMP A Bandung tahun 2016. Lagu Manuk Dadali, I have a dream dan Bagimu negeri dibawakan dengan ciamik oleh para mahasiswa yang telah berlatih dengan sangat keras, mempersembahkan yang terbaik untuk mensukseskan acara ini. Sehingga pengisian kuesioner survey kepuasan pengguna jasa KPPBC TMP A Bandung tahun 2016 berlangsung dalam suasana yang menyenangkan.

Setelah foto bersama kepala KPPBC TMP A Bandung, Kepala Bagian Umum KWBC Jawa Barat dan tim ISO serta seluruh tamu undangan, acara ditutup dengan ramah tamah dan makan siang bersama diiringi band Bea Cukai Bandung. Aroma nikmat soto Bandung yang disantap bersama-sama menambah akrab suasana.

Harapan yang muncul dari acara meet & greet Customs Customers ini adalah semakin terbinanya kerjasama dan komunikasi yang baik antara KPPBC TMP A Bandung dengan para pengguna jasa di seputaran Bandung Raya.

http://bcbandung.beacukai.go.id – Seksi PLI KPPBC TMP A Bandung

Renewal Sertifikat ISO 9001:2008 Bea Cukai Bogor

Bogor, Jawa Barat – Selama dua hari berturut-turut, tepatnya pada tanggal 22 dan 23 Maret 2016, Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen ICSM (International Certification Services Management) Indonesia melakukan Renewal Certification Audit untuk seluruh layanan yang ada di KPPBC TMP A Bogor. Tidak terasa, sudah tiga tahun – sejak Maret 2013 – KPPBC TMP A Bogor memperoleh Sertifikat ISO 9001:2008.

Ruang lingkup audit kali ini adalah General Public Administration Service Activities (Aktivitas Layanan Administrasi Public secara Umum). Referensi dokumen yang digunakan dalam audit pembaharuan sertifikat ini adalah Kebijakan Mutu, Sasaran Mutu, Target, IKU, SNI ISO 9001:2008, Peraturan perundang-undangan yang terkait dan SOP yang digunakan di dalam seluruh kegiatan di KPPBC TMP A Bogor.

Adapun tujuan audit ini adalah untuk menentukan kesesuaian sistem manajemen dengan dokumen kriteria audit, untuk mengevaluasi kemampuan sistem manajemen dalam memenuhi perundang-undangan, peraturan dan kontrak persyaratan yang berlaku, untuk mengevaluasi efektivitas sistem manajemen dalam memenuhi tujuan yang sudah ditetapkan dan untuk mengidentifikasi daerah-daerah potensi peningkatan ketidaksesuaian sistem manajemen.

Terlihat dalam gambar diatas, Kepala KPPBC TMP A Bogor – Bpk. Tahi Bonar Lumban Raja – didampingi seluruh pejabat esselon IV dan auditor dari LS ICSM Indonesia -Bpk. Suryo Sumarmo & Bpk. Indra Yulianto- dalam opening meeting dan dilanjutkan dengan sesi pertama – pelaksanaan audit pada Kepala Kantor / Top Management.

http://beacukai.go.id – (plibcbogor_STRH)