Komite Keputusan Sertifikasi

Manajemen puncak LPK ICSM Indonesia memiliki komitmen yang tinggi terhadap keputusan sertifikasi dalam kegiatannya sebagai Lembaga Sertifikasi. Penerapan dari komitmen tersebut adalah dibentuknya Komite Keputusan Sertifikasi dengan maksud dan tujuan pembentukannya, antara lain :

  1. Sebagai pengambil keputusan sertifikasi dalam hal ini pemberian atau penolakan sertifikasi, perluasan atau pengurangan ruang lingkup, serta pembaharuan sertifikasi.
  2. Dalam hal pemeliharaan sertifikasi (surveillance), keputusan sertifikasi ditangani oleh auditor yang memiliki ruang lingkup dan tidak terlibat dalam kegiatan audit.
  3. Dalam hal pembekuan, pemulihan dan pencabutan sertifikasi, ditangani oleh Coordinator QST.
  4. Menangani penyimpangan yang berkaitan dengan proses sertifikasi.
  5. Melakukan investigasi atau audit sewaktu-waktu terkait dengan penyimpangan yang berkaitan dengan keputusan sertifikasi yang dilakukan oleh tim audit yang ditunjuk.

KEPUTUSAN SERTIFIKASI

© Copyright 2012-2024. LPK ICSM Indonesia. All rights reserved.