BSN dan KAN Luncurkan SNI ISO 37001 Anti Penyuapan

8/6/2017 – Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan SNI ISO 37001: 2016 yang secara identik mengadopsi ISO 37001: 2016 “Anti Bribery Management Systems – Requirements with Guidance for Use”.

Penerapan sistem manajemen anti penyuapan tersebut akan membuat sebuah organisasi proaktif melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu menumbuhkan  komitmen serta budaya jujur, transparan, terbuka, dan patuh.

Sistem ini sejalan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Serta  secara signifikan memperbaiki posisi Corruption Perception Index Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya mencakup inisiasi Sertifikasi ISO 37001.

Atas dasar ini, BSN menetapkan SNI ISO 37001:2016 yang memberikan panduan organisasi besar, menengah, dan kecil, pada sektor publik, swasta maupun nirlaba untuk mengembangkan dan mengoperasikan sistem manajemen dalam mencegah penyuapan.

Sistem saling pengakuan terhadap sertifikat sistem manajemen di tingkat internasional, dilakukan melalui International Accreditation Forum (IAF), lewat proses peer-evaluationyang dikoordinasikan oleh organisasi regional, untuk Asia Pacific dikoordinasikan oleh Pacific Accreditation Cooperation (PAC) dimana Indonesia diwakili oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Guna memastikan pemenuhan persyaratan pengakuan internasional tersebut, pada Kamis (8/6/2017), bertepatan dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia, KAN meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan untuk memastikan  lembaga sertifikasi di Indonesia yang memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berdasarkan ISO 37001: 2016 telah memenuhi persyaratan ISO/IEC 17021-1: 2015 dan ISO/IEC TS 17021-9.

Sejak tahun 2008, International Accreditation Forum (IAF) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) menyelenggarakan International Accreditation Day. Tujuannya, memberi penghargaan pada negara yang telah membangun sistem akreditasinya dengan integritas tinggi. Pada  2010, IAF dan ILAC mengganti nama International Accreditation Day menjadi World  Accreditation Day/WAD.

Kini WAD menjadi perayaan rutin setiap tahun di 67 negara anggota IAF dan ILAC, termasuk Indonesia.

Fungsi utama IAF adalah mengembangkan program dan kerangka kerja sama terkait penilaian kesesuaian yang dapat diterima di seluruh dunia. Certified once – accepted everywhere. Dengan begitu, sertifikat dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi dapat dipercaya hingga lintas negara, mengurangi risiko bisnis, mendukung perdagangan internasional melalui penghapusan hambatan teknis, dan memberikan kepercayaan pada pelanggan global.

Melalui penerapan standar nasional dan internasional, pemerintah, pemasok dan konsumen memiliki keyakinan dalam sertifikasi yang disediakan lembaga  terakreditasi.

Peringatan WAD tahun ini, dilaksanakan pada 9 Juni 2017, di Auditorium Gedung II BPPT, Jalan MH. Thamrin No. 8 Jakarta, mengangkat tema Delivering Confidence in Construction and the built environment  yang fokus memberikan kepercayaan pada konstruksi dan lingkungan binaan.

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah melakukan pembangunan infrastruktur dengan nilai yang sangat besar. Proyek ratusan triliun ini berpotensi menjadi ajang praktek penyuapan.

Oleh karena itu, peringatan World Accredittion Day 2017 dengan tema Delivering Confidence in Construction and the built Environment bisa menjadi  titik tolak pengoperasian skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berbasis SNI ISO 37001.

sumber : http://presidenri.go.id