Kegiatan Asesmen Re-Akreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN)

Jakarta – Berdasarkan  Surat Pemberitahuan dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) Nomor 3236/4.1/SM/06/2017 mengenai proses Re-Akreditasi dan Verifikasi gap analisis SNI ISO/IEC 17021-1:2015. Pada tanggal 22-23 Juni 2017 telah dilakukan kegiatan asesmen dalam rangka perpanjangan Akreditasi.

Dalam kegiatan tersebut, tim asesmen dari Komite Akreditasi Nasional (KAN) yang terdiri dari :

  1. Bpk. Nurila Wibisono (Ketua Tim Asesmen)
  2. Ibu. Enny Kusnati (Anggota)
  3. Ibu. Tantri Emelia (Anggota)

Memeriksa kesiapan Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia untuk mengimplementasikan Standar terbaru untuk Lembaga Sertifikasi yaitu SNI ISO/IEC 17021-1:2015. SNI ISO/IEC 17021-1:2015 sendiri merupakan standar yang digunakan sebagai acuan Lembaga Sertifikasi (LS) yang melakukan Jasa Sertifikasi Sistem Manajemen.

Kegiatan Re-Akreditasi ini menunjukkan bahwa Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia masih ter-akreditasi, dengan menunggu proses tindak lanjut dari ICSM Indonesia dan finalisasi dari Komite Akreditasi Nasional (KAN)  yang sedang berjalan untuk mendapatkan Akreditasi dengan standarisasi terbaru untuk periode selanjutnya. Sebagaimana kita ketahui bersama periode akreditasi SNI ISO/IEC 17021-1:2015 untuk Lembaga Sertifikasi (LS) adalah 4 tahun-an.

Bagi Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia, proses Re-Akreditasi merupakan sebuah tanggung jawab dan komitmen sebagai Lembaga Sertifikasi Sistem Manajemen maupun Lembaga Sertifikasi Usaha Pariwisata untuk meningkatkan layanan di bidang standarisasi. Dalam hal ini Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia tetap menjadikan Komite Akreditasi Nasional (KAN) sebagai lembaga akreditasi dan mitra strategis di bidang standarisasi.

Karena berpegang teguh pada Visi Misi kami dan sebagai anak bangsa, Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia bangga menjadi lembaga sertifikasi nasional yang ter-akreditasi oleh Lembaga Nasional pula. Mari Jadikan isu standarisasi ini sebagai momentum untuk mendukung kualitas pembangunan Nasional dan segala aspek kehidupan di negara yang kita cintai, Indonesia.

 

– Tim Media Komunikasi ICSM Indonesia –

BSN dan KAN Luncurkan SNI ISO 37001 Anti Penyuapan

8/6/2017 – Badan Standardisasi Nasional (BSN) telah menetapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berdasarkan SNI ISO 37001: 2016 yang secara identik mengadopsi ISO 37001: 2016 “Anti Bribery Management Systems – Requirements with Guidance for Use”.

Penerapan sistem manajemen anti penyuapan tersebut akan membuat sebuah organisasi proaktif melakukan pencegahan dan pemberantasan korupsi. Selain itu menumbuhkan  komitmen serta budaya jujur, transparan, terbuka, dan patuh.

Sistem ini sejalan dengan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi yang tengah digalakkan pemerintah. Serta  secara signifikan memperbaiki posisi Corruption Perception Index Indonesia.

Sebelumnya, pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden No. 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, yang salah satunya mencakup inisiasi Sertifikasi ISO 37001.

Atas dasar ini, BSN menetapkan SNI ISO 37001:2016 yang memberikan panduan organisasi besar, menengah, dan kecil, pada sektor publik, swasta maupun nirlaba untuk mengembangkan dan mengoperasikan sistem manajemen dalam mencegah penyuapan.

Sistem saling pengakuan terhadap sertifikat sistem manajemen di tingkat internasional, dilakukan melalui International Accreditation Forum (IAF), lewat proses peer-evaluationyang dikoordinasikan oleh organisasi regional, untuk Asia Pacific dikoordinasikan oleh Pacific Accreditation Cooperation (PAC) dimana Indonesia diwakili oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN).

Guna memastikan pemenuhan persyaratan pengakuan internasional tersebut, pada Kamis (8/6/2017), bertepatan dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia, KAN meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan untuk memastikan  lembaga sertifikasi di Indonesia yang memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berdasarkan ISO 37001: 2016 telah memenuhi persyaratan ISO/IEC 17021-1: 2015 dan ISO/IEC TS 17021-9.

Sejak tahun 2008, International Accreditation Forum (IAF) dan International Laboratory Accreditation Cooperation (ILAC) menyelenggarakan International Accreditation Day. Tujuannya, memberi penghargaan pada negara yang telah membangun sistem akreditasinya dengan integritas tinggi. Pada  2010, IAF dan ILAC mengganti nama International Accreditation Day menjadi World  Accreditation Day/WAD.

Kini WAD menjadi perayaan rutin setiap tahun di 67 negara anggota IAF dan ILAC, termasuk Indonesia.

Fungsi utama IAF adalah mengembangkan program dan kerangka kerja sama terkait penilaian kesesuaian yang dapat diterima di seluruh dunia. Certified once – accepted everywhere. Dengan begitu, sertifikat dari lembaga sertifikasi yang telah terakreditasi dapat dipercaya hingga lintas negara, mengurangi risiko bisnis, mendukung perdagangan internasional melalui penghapusan hambatan teknis, dan memberikan kepercayaan pada pelanggan global.

Melalui penerapan standar nasional dan internasional, pemerintah, pemasok dan konsumen memiliki keyakinan dalam sertifikasi yang disediakan lembaga  terakreditasi.

Peringatan WAD tahun ini, dilaksanakan pada 9 Juni 2017, di Auditorium Gedung II BPPT, Jalan MH. Thamrin No. 8 Jakarta, mengangkat tema Delivering Confidence in Construction and the built environment  yang fokus memberikan kepercayaan pada konstruksi dan lingkungan binaan.

Saat ini, pemerintah Indonesia tengah melakukan pembangunan infrastruktur dengan nilai yang sangat besar. Proyek ratusan triliun ini berpotensi menjadi ajang praktek penyuapan.

Oleh karena itu, peringatan World Accredittion Day 2017 dengan tema Delivering Confidence in Construction and the built Environment bisa menjadi  titik tolak pengoperasian skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berbasis SNI ISO 37001.

sumber : http://presidenri.go.id

 

Badan Standardisasi Nasional (BSN) Launching Skema Akreditasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan

8/6/2017 – Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, penyuapan berarti proses, cara, perbuatan menyuap atau menyuapkan. Dalam kamus hukum Black’s Law Dictionary, penyuapan diartikan sebagai tindakan menawarkan, memberikan, menerima, atau meminta nilai dari suatu barang untuk mempengaruhi tindakan pegawai lembaga atau sejenisnya yang bertanggung jawab atas kebijakan umum atau peraturan hukum.

Sehingga bisa diartikan bahwa penyuapan adalah tindakan memberikan atau meminta uang, barang, atau bentuk lain dari pemberi suap kepada penerima suap dengan maksud agar penerima suap memberikan kemudahan berupa tindakan atau kebijakan dalam wewenang penerima suap sesuai dengan kepentingan pemberi suap.

Suap dapat membuat orang yang berhak kehilangan haknya, dan orang yang tidak berhak mendapatkannya. Suap adalah sesuatu yang sangat merusak tatanan masyarakat. Apabila jika suap telah menjadi kebiasaan atau tradisi, maka bisa menghancurkan sebuah negara. Yang menjadi korbannya ialah rakyat dan juga generasi penerus bangsa dengan kondisi negara yang carut marut. Suap seperti penyakit yang secara diam-diam menggerus keadilan dan kemanusiaan. Menurut Undang-undang nomor 20 tahun 2001 pemberantasan tindak pidana korupsi, disebutkan dalam pasal 5, 6, dan 7 bahwa pemberi suap dapat diberi hukuman penjara mulai dari 1 hingga 15 tahun tergantung pada jabatan oknum penerima suap. Dan menurut pasal 12 bahwa penerima suap dapat dihukum paling singkat 4-20 tahun penjara.

Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini.

SNI ISO 37001:2016 membahas hal-hal sebagai berikut :

  1. Penyuapan di sektor publik, swasta, dan nirlaba;
  2. Penyuapan oleh organisasi;
  3. Penyuapan oleh personil organisasi yang bertindak atas nama organisasi dan atau keuntungan organisasi;
  4. Penyuapan oleh rekan bisnis organisasi yang bertindak atas nama organisasi atau keuntungan organisasi;
  5. Penyuapan kepada organisasi;
  6. Penyuapan kepada personil organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
  7. Penyuapan kepada rekan bisnis organisasi dalam kaitan dengan kegiatan organisasi;
  8. Penyuapan langsung dan tidak langsung (misalnya suap yang ditawarkan atau diterima melalui atau oleh pihak ketiga).

SNI ISO 37001:2016 membantu organisasi mengendalikan praktek penyuapan denagn menyediakan sejumlah langkah penting diantaranya penetapan kebijakan anti-penyuapan, penunjukan petugas yang berkewenangan untuk mengawasi kepatuhan terhadap praktik anti-penyuapan, pembinaan dan pelatihan anggota organisasi, penerapan manajemen resiko pada proyek dan kegiatan organisasi, pengendalian finansial dan komersial, dan pelembagaan laporan prosedur investigasi. Dalam penerapan manajemen anti-suap, kepemimpinan dan masukan dari manajemen puncak adalah kewajiban. Manajemen puncak dianjurkan aktif mencari dan mempertimbangkan rekomendasi berbagai inisiatif anti-penyuapan yang mempromosikan atau mempublikasikan praktik anti-penyuapan.

Untuk memastikan pemenuhan persyaratan pengakuan internasional tersebut, pada hari ini, bertepatan dengan peringatan Hari Akreditasi Dunia, Badan Standardisasi Nasional dan Komite Akreditasi Naisonal (KAN) meluncurkan skema akreditasi lembaga sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan untuk memastikan bahwa lembaga sertifikasi di Indonesia yang memberikan layanan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan berdasarkan ISO 37001: 2016 telah memenuhi persyaratan ISO/IEC 17021-1: 2015 dan ISO/IEC TS 17021-9. Dengan adanya skema ini, lembaga sertifikasi sistem menajemen anti penyuapan diharapkan akan segera terakreditasi KAN untuk memberikan sertifikasi kepada organsiasi yang akan menerapkan SNI ISO 37001.

sumber : www.kan.or.id