ICSM (International Certification Services Management) Indonesia merupakan Lembaga Sertifikasi yang telah memiliki banyak pengalaman untuk perbaikan proses bisnis sebuah perusahaan melalui manajemen ISO.
ICSM (International Certification Services Management) Indonesia awalnya dikenal dengan nama PT. ICSM (International Certification Services Management) Certification pada awal berdirinya di tahun 2006. Dengan adanya perubahan pada sistem manajemen yang ada maka pada hari Jumat, 21 Januari 2011, berdasarkan akta Notaris No. 73 dan dihadapan Notaris Achmad Bajumi SH. MH., PT. ICSM (International Certification Services Management) Certification berganti nama menjadi PT. ICSM (International Certification Services Management) Indonesia.
Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia telah mendapatkan Akreditasi SNI ISO/IEC 17021:2011 untuk Lembaga Sertifikasi Sistem Mutu oleh Komite Akreditasi Nasional (KAN) dengan ID Number LSSM-039-IDN pada tanggal 16 Mei 2013.
Pemerintah telah mengatur Sistem Standarisasi yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 Tahun 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian. Sistem Standardisasi Nasional (SSN) itu sendiri adalah, tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan dan pendidikan dan pelatihan standardisasi.