Manajemen puncak LPK ICSM Indonesia memiliki komitmen yang tinggi terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi, menumbuhkan kepercayaan pelanggan dalam kegiatan sertifikasi melalui kompetensi, tanggung jawab, keterbukaan dan kerahasiaan, mengelola konflik kepentingan serta menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi system manajemen. Dalam melaksanakan Manajemen Ketidakberpihakan LPK ICSM Indonesia tidak boleh:
- melakukan sertifikasi pada perusahaan yang memiliki saham pada LPK ICSM Indonesia atau sahamnya dimiliki oleh lembaga sertifikasi;
- menawarkan atau menyediakan konsultasi system manajamen;
- menawarkan atau menyediakan audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya;
- mensertifikasi system manajemen pelanggan apabila lembaga sertifikasi melakukan audit internal terhadap pelanggan dalam selang waktu dua tahun terakhir;
- mensertifikasi system manajemen pada pelanggan yang telah menerima konsultasi atau audit internal, jika hubungan antara organisasi konsultan dengan lembaga sertifikasi menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
- mensubkontrakkan jasa audit kepada konsultan system manajemen karena merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
- memasarkan atau menawarkan secara bersamaan dengan kegiatan organisasi yang menyediakan konsultasi system manajemen;
- menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan;
- memberikan jaminan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi system manajemen termasuk mereka yang bertindak dalam kapasitas manajerial, jika mereka telah terlibat dalam konsultasi system manajemen terhadap pelanggan yang sedang ditangani dalam dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut; dan
- menggunakan personel internal atau eksternal kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.
Di dalam menjaga prinsip ketidakberpihakan, setiap personel LPK ICSM Indonesia dalam melakukan keputusan terkait proses dan hasil sertifikasi harus berdasarkan bukti objektif, dapat diuji kebenarannya serta terpengaruh oleh pihak manapun.