SERTIFIKASI STANDAR USAHA PARIWISATA

Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia selain menyediakan Jasa Sertifikasi Sistem Manajemen, juga menyediakan Jasa Sertifikasi Usaha Pariwisata. Lebih dikenal dengan Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata, Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata (LSU bidang pariwisata) adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan sertifikasi usaha dibidang pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sertifikasi Usaha Pariwisata memberikan pengakuan independen bahwa sistem manajemen dari suatu usaha pariwisata:

  1. Mempunyai sesuai dengan standar yang ditentukan;
  2. Mampu mencapai kebijakan dan sasaran yang ditetapkan secara konsisten; dan
  3. Implementasi secara efektif dan efisien.

Kegiatan Sertifikasi Usaha Pariwisata mencakup audit terhadap 3 (tiga) aspek standar usaha pariwisata yang meliputi aspek produk, pelayanan dan pengelolaan. Pedoman ini berperan sebagai dasar untuk pelaksanaan sertifikasi usaha pariwisata dalam rangka implementasi standar usaha pariwisata.

Dalam Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. KM.30/HK.501/MPEK/2014 Lembaga Sertifikasi ICSM (International Certification Services Management) Indonesia ditunjuk sebagai Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata untuk (salah satu Lingkup-nya) Sertifikasi Bidang Usaha Penyediaan Akomodasi. Usaha penyediaan akomodasi dalam hal ini adalah usaha yang menyediakan pelayanan penginapan yang dapat dilengkapi dengan pelayanan pariwisata lainnya. Adapun contoh usaha penyediaan akomodasi adalah Usaha hotel.

Sertifikasi usaha hotel adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha hotel untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan usaha hotel melalui penilaian kesesuaian standar usaha hotel. Sertifikasi usaha Hotel berdasarkan Peraturan Menteri Parekraf No. PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel, dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang telah disahkan oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.

Standar usaha hotel bertujuan untuk :

  • Menjamin kualitas produk, pelayanan, dan pengelolaan dalam rangka memenuhi kebutuhan dan kepuasan tamu.
  • Memberikan perlindungan kepada tamu, pengusaha hotel, tenaga kerja, dan masyarakat, baik untuk keselamatan, kesehatan, kenyamanan, keamanan, dan kemudahan dan pelestarian lingkungan hidup.

Adapun tambahan informasi mengenai Dasar hukum yang terkait Sertifikasi Usaha Pariwisata, yaitu :

  1. Undang-Undang No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.
  2. Peraturan pemerintah No. 52 tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata.
  3. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 7 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif No. 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Sertifikasi Usaha Pariwisata.
  4. Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia No. 6 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia Mo. PM.53/HM.001/MPEK/2013 tentang Standar Usaha Hotel.

Proses sertifikasi usaha pariwisata :

© Copyright 2012-2024. LPK ICSM Indonesia. All rights reserved.