Launching Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata

Jakarta – Untuk meningkatkan kualitas daya saing industri pariwisata menghadapi persaingan ke depan, terutama menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015, hari ini Rabu (10/09) Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) secara resmi mengumumkan (launching) 17 Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) pariwisata yang akan melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata. “Dengan kehadiran 17 Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) Bidang Pariwisata, diharapkan mendorong dipenuhinya standar usaha dan peningkatan kualitas layanan pelaku usaha di sektor pariwisata yan otomotis juga akan meningkatkan daya saing industri pariwisata nasional,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Mari Elka Pangestu pada launching LSU bidang Pariwisata di Balairung Soesilo Soedarman, Rabu (10/9).

Kehadiran LSU merupakan implementasi Undang-undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan yang mengsyaratkan bahwa prouduk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata harus memiliki standar.  Setelah itu ada PP no. 52 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi dan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata dan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 Tahun 2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 mengenai penyelengaraan sertifikasi usaha pariwisata yang mengatur pendirian LSU, pelaksanaan sertifikasi dan pengawasan. Permen tersebut mewajibkan pelaku industri untuk melakukan Sertifikasi Usaha Pariwisata agar profesionalisme pengelolaannya bisa memenuhi standar usaha yang dikeluarkan oleh Pemerintah. “Profesionalitas ini sangat penting agar potensi besar Indonesia di bidang pariwisata yang sangat besar bisa dimanfaatkan secara optimal bagi pembangunan dan peningkatan ekonomi masyarakat, termasuk bagi pengembangan budaya,” kata Menteri.

Pada saat ini sudah ada 24 standar usaha pariwisata (a.l Hotel, Jasa perjalanan, restoran, karaoke, taman rekreasi, wisata selam, informasi pariwisata, spa, konsultan pariwisata) dari 56 jenis standar usaha Pariwisata, dan ditargetkan akhir bulan September aka nada 4 standar usaha lagi yang ditetapkan (Villa, Perahu Layar, Arena Permainan dan Lapangan Golf).  Sisa standar akan dilengkapi pada tahun 2015.

Dan lebih jauh, lanjut menteri, peningkatan profesionalisme pelaku  pariwisata  akan memberikan kontribusi terhadap peningkatan daya saing pariwisata dan ekonomi kreatif khususnya industri pariwisata Indonesia, sehingga  dapat menciptakan kesempatan usaha dan berusaha yang mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia khususnya masyarakat lokal di berbagai destinasi pariwisata Indonesia.

Ke 17 LSU Bidang Pariwisata yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atas rekomendasi Komisi Otorisasi Usaha. Komisi ini beranggotakan 16 orang yang berasal dari kalangan praktisi, akademisi, organisasi kepariwisataan termasuk sejumlah pejabat dari Kemenparekraf. Sebagai ketua ditunjuk Dadang Rizki Ratman yang juga adalah Plt. Dirjen Pengembangan Destinasi Pariwisata dan Staf Ahli Menteri Parekraf.

Menteri juga menegaskan, kehadiran LSU ini juga bagian dari upaya pemerintah untuk mencapai target kunjungan 25 juta wisman dan pergerakan 371 juta wisnus pada 2025. “Dalam RIPPARNAS yang sudah kita susun, pada 2025 mendatang sektor pariwisata bisa memberikan kontribusi sebesar 6% terhadap PDB dengan perolehan devisa dari wisman sebesar US$ 17 miliar dan pengeluaran wisnus sebesar Rp 359,7 triliun per tahun,” katanya.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif telah menunjuk dan menetapkan 17  (tujuh belas) Lembaga Sertifikasi Usaha (LSU) bidang Pariwisata yaitu:

  1. Indonesia Certification Services Management (ICSM) Indonesia, Jakarta
  2. Sucofindo International Certification Service, Jakarta;
  3. Sai Global Indonesia,  Jakarta;
  4. Mutu Indonesia Strategis Berkelanjutan,  Jakarta;
  5. Sertifindo Wisata Utama,  Semarang;
  6. Karsa Bhakti Persada, Bandung;
  7. Megah Tri Tunggal Mulia (National Hospitality Certification), Surabaya;
  8. Tribina Jasa Wisata, Jakarta;
  9. Graha Bina Nayaka,  Jakarta;
  10. El John Prima Indonesia,  Jakarta;
  11. Adi Karya Wisata, Yogyakarta;
  12. Sertifikasi Usaha Pariwisata Indonesia,  Jakarta;
  13. Bhakti Mandiri Wisata Indonesia, Yogyakarta;
  14. Tuv Rheinland Indonesia,  Jakarta;
  15. Mutuagung Lestari, Jakarta;
  16. Enhai Mandiri 186, Bandung
  17. Sertifikasi Usaha Pariwisata Nasional, Denpasar.

Setelah launching ini, LSU bidang Pariwisata dapat segera melaksanakan sertifikasi usaha pariwisata secara independen, tidak dapat diintervensi oleh siapapun dan tidak memerlukan izin dari pemerintah namun tetap melaporkan pelaksanaan kegiatan. Sesungguhnya yang akan kita hadapi pada tahun-tahun yang akan datang adalah persaingan dunia usaha pariwisata secara terbuka ditingkat global, yang membutuhkan kualitas produk, pelayanan dan pengelolaan usaha pariwisata sesuai standar usaha pariwisata sehingga dapat diterima dan diakui oleh seluruh stakeholder pariwisata global khususnya ASEAN.

www.kemenpar.go.id – (Puskompublik)