Komite Etik
Manajemen puncak LS ICSM Indonesia memiliki komitmen yang tinggi terhadap kode etik dalam rangka menuju tercapainya tujuan Perusahaan. Penerapan dari komitmen tersebut adalah dibentuknya Komite Etik dengan maksud dan tujuan pembentukannya, antara lain :
a. Membantu pengawasan pelaksanaan kebijakan yang berkaitan dengan proses kegiatan sertifikasi.
b. Membantu pengawasan masalah etika karyawan dan proses sertifikasi LS ICSM Indonesia.
c. Memberikan saran mengenai hal yang mempengaruhi kepercayaan sertifikasi termasuk keterbukaan dan persepsi publik.
d. Melakukan tinjauan minimal satu tahun sekali, mengenai masalah etika karyawan dalam proses audit dan sertifikasi.
e. Menanggapi, menganalisa dan mengeluarkan kebijakan dalam penanganan keluhan pelanggan.
STRUKTUR ORGANISASI KOMITE ETIK
Skep.01/Pres.Dir/SO-ICSM/I/2013
URAIAN TUGAS KOMITE ETIK
Ketua
- Membuat perencanaan program kerja Komite Etik
- Menjalankan dan memimpin anggota dalam melakukan aturan dan tata tertib Komite Etik
- Memutuskan hasil rapat Komite Etik
- Mewakili komite beserta lembaga sertifikasi dalam rapat dengan pihak yang terkait
Sekretaris
- Melakukan tugas yang berhubungan dengan administrasi Komite Etik
- Mendokumentasikan hasil rapat Komite Etik
- Menggantikan dan memimpin rapat bila ketua berhalangan hadir
Anggota
- Menjalankan program kerja Komite Etik
- Menjalankan aturan dan tata tertib Komite Etik
- Mengikuti rapat anggota Komite Etik
FLOWCHART KEPUTUSAN KOMITE ETIK
Berdasarkan Skep.02/Pres.Dir/Kometik-ICSM/I/2013