Manajemen Ketidakberpihakan
Manajemen puncak LS ICSM Indonesia memiliki komitmen yang tinggi terhadap ketidakberpihakan dalam kegiatan sertifikasi, megelola konflik kepentingan dan menjamin obyektivitas kegiatan sertifikasi system manajemen dan usaha pariwisata. Dalam melaksanakan Manajemen Ketidakberpihakan LS ICSM Indonesia tidak boleh:
- melakukan sertifikasi pada perusahaan atau usaha pariwisata yang memiliki saham pada LS ICSM Indonesia atau sahamnya dimiliki oleh lembaga sertifikasi;
- menawarkan atau menyediakan konsultasi system manajamen atau standar usaha pariwisata;
- menawarkan atau menyediakan audit internal kepada pelanggan yang disertifikasinya;
- mensertifikasi system manajemen atau standar usaha pariwisata pelanggan apabila lembaga sertifikasi melakukan audit internal atau self assessment terhadap pelanggan dalam selang waktu dua tahun terakhir;
- mensertifikasi system manajemen dan standar usaha pariwisata pada pelanggan yang telah menerima konsultasi standar usaha pariwisata atau audit internal / self assessment, jika hubungan antara organisasi konsultan dengan lembaga sertifikasi menunjukkan ancaman yang mempengaruhi ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
- mensubkontrakkan jasa audit kepada konsultan system manajemen atau standard usaha pariwisata karena merupakan suatu ancaman yang tidak dapat diterima terhadap ketidakberpihakan lembaga sertifikasi;
- memasarkan atau menawarkan secara bersamaan dengan kegiatan organisasi yang menyediakan konsultasi system manajemen atau standar usaha pariwisata;
- menyatakan atau menunjukkan bahwa sertifikasi akan lebih sederhana, lebih mudah, lebih cepat atau lebih murah jika organisasi konsultan tertentu digunakan;
- memberikan jaminan bahwa tidak ada konflik kepentingan, personel yang telah memberikan konsultasi system manajemen atau standar usaha pariwisata termasuk mereka yang bertindak dalam kapasitas manajerial, jika mereka telah terlibat dalam konsultasi system manajemen atau standar usaha pariwisata terhadap pelanggan yang sedang ditangani dalam dua tahun setelah berakhirnya konsultasi tersebut; dan
- menggunakan personel internal atau eksternal kecuali mereka dapat menunjukkan bahwa tidak ada konflik kepentingan.