Profil


ICSM Indonesia awalnya dikenal dengan nama ICSM Certification pada awal berdirinya di tahun 2006. Dengan adanya perubahan pada sistem manajemen yang ada maka pada hari Jumat, 21 Januari 2011, berdasarkan akta Notaris no 73, dan dihadapan Notaris Achmad Bajumi SH. MH., PT. ICSM Certification berganti nama menjadi ICSM Indonesia.

Dalam rangka mendukung peningkatan produktivitas, daya guna produksi, mutu barang, jasa, proses, sistem dan atau personel, yang dimaksudkan untuk meningkatkan daya saing, perlindungan konsumen, pelaku usaha, tenaga kerja dan masyarakat khususnya di bidang keselamatan, keamanan, kesehatan dan lingkungan hidup, maka efektifitas pengaturan di bidang standardisasi perlu lebih ditingkatkan, mengingat Indonesia telah ikut serta dalam persetujuan pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization) yang di dalamnya mengatur pula masalah standardisasi berlanjut dengan kewajiban untuk menyesuaikan peraturan perundang-undangan nasional di bidang standardisasi. Maka pemerintah telah mengatur Sistem Standarisasi yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 102 tahun 2000 tentang Standarisasi Nasional dan Undang-Undang Republik Indonesia No.20 TAHUN 2014 Tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.

Sistem Standardisasi Nasional (SSN) itu sendiri adalah, tatanan jaringan sarana dan kegiatan standardisasi yang serasi, selaras dan terpadu serta berwawasan nasional, yang meliputi penelitian dan pengembangan standardisasi, perumusan standar, penetapan standar, pemberlakuan standar, penerapan standar, akreditasi, sertifikasi, metrologi, pembinaan dan pengawasan standardisasi, kerjasama, informasi dan dokumentasi, pemasyarakatan dan pendidikan dan pelatihan standardisasi.

Pemerintah juga lebih serius dalam permasalahan K3 (Kesehatan Keselamatan Kerja) yang merupakan salah satu bagian penting dalam ISO khususnya dalam OHSAS 18001, dimana tertuang dalam Keppres Nomor 18 tahun 2000, melalui Surat Edaran (SE) Menteri Pekerjaan Umum (PU) bahwa Proyek APBN dan APBD Provinsi per 2011, hanya akan di berikan pada perusahaan yang telah memiliki dan mangimplementasikan Sistem Manajemen ISO dan OHSAS, hal tersebut adalah sebagai indikator kualitas dari Sistem Manajemen perusahaan penerima tender dan juga sebagai pemberdayaan tehadap perusahaan-perusahaan penerima tender itu sendiri agar memiliki kemampuan dalam persaingan menghadapi perusahaan-perusahaan nasional maupun asing. Serta dapat berperan Aktif dalam dunia Global pada umumnya.

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah mengisyaratkan bahwa suatu organisasi, perusahaan ataupun instansi pemerintah agar mengedepankan informasi umum dan transparansi manajemen, serta dalam Undang-Undang No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik yang berisi tentang aturan yang mengedepankan prinsip manajemen yaitu customer oriented. ICSM Indonesia merupakan Lembaga Sertifikasi, Verifikasi dan Inspeksi yang telah memiliki banyak pengalaman untuk perbaikan proses bisnis sebuah perusahaan melalui manajemen ISO. Kami menyediakan sertifikasi manajemen untuk berbagai jenis industri dan membantu dalam memperoleh berbagai standar ISO / SNI.